Revisi UU KPK: Politik Hukum atau Politisasi Hukum?
Korupsi telah menjadi momok bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan sejak awal kemerdekaan sampai detik ini. Hal ini pun berkaitan erat dengan implikasi yang ditimbulkan oleh kejahatan ini yang tidak hanya pada aspek hukum dan ekonomi, namun juga pada aspek sosial, budaya, politik, dan hak asasi manusia. Lantas tak salah jika korupsi dalam konstruksi sosial masyarakat Indonesia dikategorisasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dalam konstruksi hukum international (Statuta Roma) kejahatan yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime berkaitan dengan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Menapaktilasi kelahiran KPK sebagai salah satu institusi yang mendapat legitimasi dalam pemberantasan ko...